Ringkasnya
Keberadaan Muhammad Riza Chalid (MRC) sudah teridentifikasi. NCB Interpol Indonesia memastikan ia berada di salah satu negara anggota Interpol, dan proses penindakan masih berjalan melalui koordinasi lintas-otoritas.
Apa yang disampaikan NCB Interpol Indonesia?
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa sejak Red Notice untuk MRC diterbitkan atas permintaan Indonesia, pihaknya telah memetakan lokasi dan membangun komunikasi aktif dengan otoritas setempat. “Subjek Interpol Red Notice ini berada di salah satu negara yang telah kami identifikasi dan kami petakan, serta kami sudah melakukan kontak,” ujar Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).
Red Notice tersebut dikeluarkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, berdasarkan permohonan Indonesia sebagai requesting country. Untung menegaskan MRC tidak berada di Lyon. Interpol memiliki 196 negara anggota, dan MRC diyakini berada di salah satunya.
Kapan penangkapan bisa dilakukan?
Menurut Untung, langkah penindakan sedang berlangsung dan dikordinasikan secara intensif dengan para pemangku kepentingan. “Untuk penangkapan, sedang kami kerjakan, kami koordinasikan, dan kami terus memperbarui,” ujarnya. Ia menambahkan, NCB Interpol Indonesia aktif menindaklanjuti perkembangan Red Notice tersebut.
Apa yang terjadi setelah lokasi teridentifikasi?
- Verifikasi identitas oleh aparat negara setempat.
- Penahanan sementara (provisional arrest) apabila dasar hukum terpenuhi.
- Proses ekstradisi atau jalur lain sesuai perjanjian bilateral/multilateral dan hukum domestik negara tersebut.
Setiap tahap memerlukan koordinasi erat dan kelengkapan dokumen dari Indonesia, sehingga waktu penangkapan belum bisa dipastikan.
Red Notice vs ekstradisi: apa bedanya?
- Red Notice adalah permintaan global kepada negara-negara anggota untuk menemukan dan menahan sementara seseorang menunggu proses hukum lebih lanjut. Ini bukan perintah penangkapan otomatis; pelaksanaannya bergantung pada hukum masing-masing negara.
- Ekstradisi adalah proses hukum formal untuk memindahkan seorang tersangka/terpidana dari satu negara ke negara lain guna menjalani proses peradilan atau eksekusi putusan. Ekstradisi memerlukan perjanjian (treaty) atau dasar hukum yang memadai, serta penilaian pengadilan di negara yang dimintai.
Timeline perkiraan proses (bisa bervariasi per negara)
- Notifikasi Red Notice diterima dan dicocokkan dengan data keimigrasian (hari-pekanke1).
- Verifikasi identitas dan penilaian dasar hukum penahanan sementara (1–3 minggu).
- Permintaan penahanan sementara dan pemenuhan dokumen awal dari Indonesia (1–4 minggu).
- Pengajuan permohonan ekstradisi lengkap, termasuk berkas perkara dan penerjemahan resmi (2–8 minggu).
- Proses peradilan/administratif di negara tujuan, termasuk pembelaan, banding, atau uji HAM/non-refoulement (1–6 bulan atau lebih).
- Keputusan akhir dan penyerahan/penolakan; jika disetujui, pengaturan transfer dan pengawalan (1–4 minggu).
Faktor yang mempercepat: ketersediaan treaty, bukti lengkap, tidak ada proses hukum lain di negara tujuan, dan kemauan politik yang tinggi. Faktor yang memperlambat: ketiadaan perjanjian ekstradisi, proses banding, isu kewarganegaraan ganda, atau pertimbangan HAM.
FAQ
- Apakah Red Notice berarti tersangka pasti ditangkap? Tidak. Itu adalah peringatan dan permintaan tindakan, implementasinya mengikuti hukum nasional masing-masing negara.
- Mengapa butuh waktu lama? Karena harus memenuhi persyaratan hukum, administrasi, dan terkadang pengujian pengadilan di negara tujuan.
- Apa yang bisa dilakukan Indonesia? Menjaga kecepatan pengiriman dokumen, berkoordinasi intensif, dan memanfaatkan perjanjian kerja sama (ekstradisi/MLA) yang ada.
- Apakah lokasi MRC di Eropa (Lyon)? Tidak. Red Notice diterbitkan dari Lyon sebagai markas Interpol, tetapi MRC tidak berada di sana; ia berada di salah satu negara anggota yang telah diidentifikasi.
